KEARIFAN LOKAL KONSERVASI BIOTA LAUT DI INDONESIA DAN STATUSNYA

 KEARIFAN LOKAL KONSERVASI BIOTA LAUT DI INDONESIA DAN STATUSNYA

NAMA                           : Mufti Nazira
NPM                              : E1I023024
MATA KULIAH          : Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hayati Laut
DOSEN PENGAMPU Dr. Yar Johan, S. Pi ., M.Si.

NO

BIOTA LAUT

STATUS

1.

Ikan Napoleon

(Cheilinus undulatus)

Sumber: idntimes.com

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) adalah spesies ikan karang berukuran besar, terdaftar pada Appendix II CITES untuk regulasi perdagangan dan dikategorikan sebagai spesies yang dilindungi sebagian di Indonesia. Perlindungan sebagian ini diberlakukan melalui sistem kuota berdasarkan rekomendasi ilmiah untuk mencegah kepunahan akibat eksploitasi berlebihan (Sombo et al., 2025).

2.

Dugong (Dudong dugon)

Sumber: earthpedia.earth.com

Dugong (Dugong dugon) adalah salah satu dari empat spesies mamalia laut herbivora yang masih hidup dalam famili Dugongidae, ordo Sirenia1. Saat ini, dugong merupakan spesies yang terancam punah dan telah dimasukkan dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) Nganvongpanit et al., (2017).

3.

Hiu Sutra

(Carcharhinus falciformis)

Sumber: Wikipedia

 

Hiu gabus besar

(Alopias superciliosus)

Sumber: Fity.club

Carcharhinus falciformis (hiu sutra) dan Alopias superciliosus (hiu gabus besar) yang merupakan hiu CITES kategori Appendix II dan juga termasuk kedalam kategori rentan (VU) berdasarkan Red List IUCN. C. falciformis merupakan hiu yang bernilai ekonomis dan banyak diperdagangkan di pasar internasional terutama pada sirip, yang mengakibatkan jenis hiu ini terancam punah kemudian dimasukkan ke dalam daftar Apendiks II (Tamsil et al., 2024).

4.

Kima (giant clams)

Sumber: greeners.co

Kima (giant clams) merupakan jenis biota yang dilindungi secara nasional maupun internasional. Seluruh jenis kimas ecara internasional masuk dalam appendix II CITES sejak tahun 1985, sedangkan secara nasional kima (giant clams) dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa yang memasukkan tujuh jenis kima yang hidup diperairan Indonesia menjadi satwa yang berstatus dilindungi (Rabiyanti et al., 2023).

5.

Penyu pipih

Sumber: darilaut.id

Dalam kaitan dengan pengawasan secara Internasional, semua jenis penyu telah dikategorikan sebagai satwa langka dan dilindungi dalam Red Data Book IUCN dan seluruh jenis penyu sudah termasuk dalam Appendix 1 CITIES (Rustadi, 2011).

6.

Nyepi laut (Ikan pari)

Sumber: halamanhalal.id

Masyarakat Nusa Penida memiliki kearifan lokal dengan kandungan nilai konservasi lingkungan yang dikenal  dengan Nyepi Segara. Nyepi berati sunyi, hening, atau sepi sedangkan Segara berati pesisir pantai atau laut. Nyepi Segara merupakan sebuah ritual perwujudan penghormatan kepada Dewa Baruna sebagai penguasa lautan (Swara et al., 2022).

Biota yang dikonservasi seperti ikan pari yang masuk Appendix II CITES dan Near Threatened di IUCN. Pari ini dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait spesies CITES; nelayan wajib Non-Detrimental Finding (NDF) untuk ekspor.

7.

Awig-awig (penyu hijau)

 

Sumber: ulyadays.com

Masyarakat Bali dikenal istilah awig-awig yakni kearifan lokal yang merupakan suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus dalam kesadaran Masyarakat (Sumada, 2027). Awig-awig merupakan aturan adat desa yang mengatur pengelolaan laut, termasuk larangan penangkapan ikan di zona tertentu di daerah pesisir Bali seperti Nusa Penida yang ini membantu mencegah overfishing. Biota laut yang dikonservasi adalah Penyu hijau masuk Appendix I CITES dan Endangered di IUCN Red List. Penyu hijau tetap dilindungi penuh di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen KP terkait, termasuk larangan penangkapan; populasi di perairan seperti Nusa Penida terus dipantau untuk habitat padang lamun dan pantai peneluran.

8.

Kuda laut (Hippocampus sp.)

Sumber: flickr.com

Di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Morotai adalah kuda laut (Hippocampus sp.) Adalah biota yang menjadi perhatian khusus. Secara internasional, seluruh spesies dalam genus Hippocampus telah dimasukkan ke Appendix II CITES sejak 2002, yang memungkinkan perdagangan internasional dengan pengaturan ketat agar eksploitasi dari alam tidak mengancam kelestarian populasinya (Koroy dan Alwi, 2023). Spesies kuda laut (Hippocampus sp.) secara umum termasuk dalam kategori Vulnerable (VU) di IUCN Red List, meskipun beberapa spesies spesifik bisa bervariasi seperti Data Deficient (DD) atau Endangered (EN).

9.

Teripang pasir

(Holothuria scabra)

Sumber: hewanpedia.com

Biota laut yang memiliki status Vulnerable (VU) menurut IUCN Red List dan butuh perlindungan adalah teripang, khususnya jenis bernilai ekonomi tinggi seperti teripang pasir (Holothuria scabra). Secara internasional, spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan lintas negara harus dikontrol ketat lewat mekanisme kuota untuk menghindari risiko kepunahan. Tak hanya itu, berdasarkan IUCN Red List, teripang pasir masuk kategori Endangered karena penurunan populasi liar yang mencolok, yang diperparah oleh peran ekologisnya sebagai detritivor penyaring nutrisi di dasar laut (Arfiah dan Wahyuni, 2024)

10.

Mane'e 

Ikan Terubuk(Tenualosa macrura)

Sumber: Umpan.com.my

Salah satu kearifan lokal dalam bentuk pengelolaan sumber daya pesisir adalah Mane’e yang terdapat di Desa Kakorotan Kabupaten Kepulauan Talaud. Kehidupan masyarakat Kakorotan Kepulauan Talaud hanya mengandalkan laut sebagai tempat mata pencaharian. Penerapan strategi yang baik dan benar dapat mengantisipasi masalah dan kesempatan yang terjadi, sehingga nelayan dapat beradaptasi dengan kondisi lingkungan (Alaminti et al., 2022). Biota yang dikonservasi Adalah Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) ikan ini berstatus terancam Punah (Endangered).

 

 

REFERENSI

Alaminti, S. A., Matheosz, J. N., & Mawara, J. E. (2022). Strategi Nelayan Dalam Pelestarian Sumberdaya Laut Di Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud. HOLISTIK, Journal of Social and Culture.Arfiah, Y., dan Wahyuni, A. P. 2024. Status konservasi Teripang yang didaratkan di TPI Paotere. Tarjih Fisheries and Aquatic Studies4(1): 74-82.

Arfiah, Y., dan Wahyuni, A. P. 2024. Status konservasi Teripang yang didaratkan di TPI Paotere. Tarjih Fisheries and Aquatic Studies4(1): 74-82.

Koroy, K., dan Alwi, D. 2023. Jenis kuda laut (Hippocampus sp.) di kawasan konservasi perairan (KKP) Pulau Morotai. Deepublish.Sumada, I. M. (2017). Peranan kearifan lokal Bali dalam perspektif kebijakan publik. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi7(1).

Nganvongpanit, K., Buddhachat, K., Kaewmong, P., Cherdsukjai, P., & Kittiwatanawong, K. (2017). What the skull and scapular morphology of the dugong (Dugong dugon) can tell us: sex, habitat and body length?. Scientific Reports, 7(1), 1964.

Rabiyanti, I., Yulianda, F., & Imran, Z. (2023). STUDY OF GIANT CLAMS RESOURCES AND CORAL REEF ECOSYTEM FOR MARINE ECOTURISM MANAGEMENT. Jurnal Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis, 15(2), 235-250.

Rustadi, 2011. “Reproduksi Penyu”. http://penangkaranpenyudiretakilir.blogspot.com/2011/09/reproduksi-penyu.html.

Sombo, H., Raweyai, O. O., Purwanto, S. R., & Kalidi, N. S. (2025). Recovery of the Napoleon Fish (Cheilinus undulatus) Population in the Waters of Misool, Raja Ampat Regency: Evaluation of Trends, Density, and Impact of Conservation Policies 2013-2023: Pemulihan Populasi Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Perairan Misool, Kabupaten Raja Ampat: Evaluasi Tren, Densitas, dan Dampak Kebijakan Konservasi 2013-2023. Berkala Perikanan Terubuk, 53(3), 2954-2972.

Sumada, I. M. (2017). Peranan kearifan lokal Bali dalam perspektif kebijakan publik. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi7(1).

Swara, N. N. A. A. V., Wulandari, N. L. A. A., & Kawiana, I. G. P. (2022). Nilai Kearifan Lokal Nyepi Segara Sebagai Modal Sosial Pembangunan Berkelanjutan Daerah Pesisir Nusa Penida. Jurnal Penelitian Agama Hindu6(4), 213-225.

Tamsil, R., Asbar, A., & Hamsiah, H. (2024). STATUS KONSERVASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA HIU YANG TERIDENTIFIKASI DI PERAIRAN KABUPATEN PANGKEP. JURNAL PELAGIS, 1(3), 246-256.


#Universitasbengkulu

#Ilmukelautan

#Yarjohan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW JURNAL